مقدمة

إنّ الحمد لله تعالى نحمده، ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضللْ فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

وبعد :

Alhamdulillah, berkat Taufiq serta Hidayah-Nya, akhirnya blog sederhana ini dapat terselesaikan juga sesuai dengan rencana. Sholawat salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Bermodal dengan keinginan niat baik untuk ikut serta mendokumentasikan karya ilmiah perjuangan Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, maka sengaja saya suguhkan sebuah blog yang sangatlah sederhana dan amburadul ini, tapi Insya Allah semua ini tidak mengurangi isi, makna dan tujuhan saya.

Blog yang sekarang ini berada di depan anda, sengaja saya tampilkan sekilas khusus tentang beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, mengingat dari Ponpes Al Anwar Karangmangu Sarang sudah memiliki website tersendiri yang mengupas secara umum keberadaan keluarga besar pondok. Tiada lain tiada bukan semua ini sebagai rasa mahabbah kepada Sang Guru Syaikhina Muhammad Najih Maemoen.

Tidak lupa saya haturkan beribu terima kasih kepada guru saya Syaikhina Maemoen Zubair beserta keluarga, terkhusus kepada beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen yang selama ini telah membimbing dan mengasuh saya. Dan juga kepada Mas Fiqri Brebes, Pak Tarwan, Kak Nu'man, Kang Sholehan serta segenap rekan yang tidak bisa saya sebut namanya bersedia ikut memotifasi awal hingga akhir terselesainya blog ini.

Akhirnya harapan saya, semoga blog sederhana ini dapat bermanfa’at dan menjadi Amal yang di terima. Amin.

Selasa, 02 Maret 2010

Buku Karangan KH. Najih Maemoen. Bagian I


1. Fiqih Islam Antara Fakta Dan Sejarah.
Fiqh (yurisprudensi, hukum Islam) merupakan dimensi atau aspek praktis dari syari'at Islam. Sementara itu, syari'at sendiri adalah apa saja yang di tetapkan Allah Swt bagi seluruh hambanya berupa hukum-hukum, baik melalui Al Quran, Sunnah Nabi dan juga apa yang berkaitan dengan metode keimanan dan keyakinan kepada Tuhan, yang menjadi garapan khusus ilmu kalam atau ilmu tauhid. Ada juga syari'at yang berhubungan secara khusus dengan cara-cara beramal, beribadah dan bermu'amalah yang menjadi garapan ilmu fiqh.
(Baca Selengkapnya...)

2. Peran Wanita Dalam Islam.
Masa Jahiliyah merupakan masa yang paling suram dalam sejarah wanita. Betapa hina nasib kaum wanita pada masa itu, mereka tidak dihargai sebagai seorang manusia, hak sipil mereka dikebiri, martabat mereka dinodai, dan harga diri mereka dikotori, bahkan lebih dari itu mereka diperlakukan tak ubahnya seperti barang dagangan bagi walinya sebelum ia menikah dan bagi suaminya setelah menikah. Wanita pada waktu itu hanya dieksploitasi sebagai obyek pemuas nafsu kaum pria. Yang lebih mengerikan di era itu tersebar semacam opini publik bahwa melahirkan anak perempuan adalah aib besar, sehingga mereka (jahiliyah) tidak segan-segan untuk membunuh putrinya hidup-hidup.
(Baca Selengkapnya...)

3. Ancaman Liberalisme, Salafy-Wahabi, Sekulerisme Terhadap Eksistensi Ahlussunnah Wal-Jama'ah.
Agama Islam adalah agama universal, pranata hukumnya masuk dalam semua aspek kehidupan manusia, dalam bidang ekonomi, sosial atau politik. Semua itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam yang mengaturnya, yang akan membawa kedamaian manusia di dunia dan akhirat.
Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW. Sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Firman Allah SWT:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لاَ إِلَهَ إِلاَ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (الأعراف:158)

(Baca Selengkapnya...)

4.Waspadailah Maraknya Pemurtadan Lewat Pluralisme dll.
Ulil Absor Abdalla, Mantan Koordinator JIL yang juga penyambung lidah Yahudi-Amerika yang kafir itu berkata: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar”,"Tidak ada yang disebut hukum Tuhan, misalnya hukum tentang jual beli, pernikahan, pemerintahan dll.", "Al-Qur'an bukan kalamullah, tapi produks budaya Arab. Nabi Muhammad banyak salahnya," memperbolehkan kawin beda agama, "orang Liberal tidak memperbolehkan poligami, tapi juga memperbolehkannya dengan disertai diperbolehkanya poliandri. "melegalkan pelacuran, nikah sejenis, nikah waria, profesi apa saja asal bisa menjadi pemasukan negara" (Kompas, Senin 18 November 2003).menurut Ulil, "Haramnya minuman keras (Khamar) itu bersifat sekunder dan kontekstual, karena itu, Vodka (minuman beralkhohol lebih dari 16 %) boleh jadi di Rusia dihalalkan karena disana udaranya dingin sekali"(Gatra, 21 Desember 2002) berarti berzina dipuncak yang udaranya dingin diperbolehkan, memandang bersifat sekunder dan konstektual.
(Baca Selengkapnya...)

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar