1. Fiqih Islam Antara Fakta Dan Sejarah.
Fiqh (yurisprudensi, hukum Islam) merupakan dimensi atau aspek praktis dari syari'at Islam. Sementara itu, syari'at sendiri adalah apa saja yang di tetapkan Allah Swt bagi seluruh hambanya berupa hukum-hukum, baik melalui Al Quran, Sunnah Nabi dan juga apa yang berkaitan dengan metode keimanan dan keyakinan kepada Tuhan, yang menjadi garapan khusus ilmu kalam atau ilmu tauhid. Ada juga syari'at yang berhubungan secara khusus dengan cara-cara beramal, beribadah dan bermu'amalah yang menjadi garapan ilmu fiqh.
(Baca Selengkapnya...)
2. Peran Wanita Dalam Islam.
Masa Jahiliyah merupakan masa yang paling suram dalam sejarah wanita. Betapa hina nasib kaum wanita pada masa itu, mereka tidak dihargai sebagai seorang manusia, hak sipil mereka dikebiri, martabat mereka dinodai, dan harga diri mereka dikotori, bahkan lebih dari itu mereka diperlakukan tak ubahnya seperti barang dagangan bagi walinya sebelum ia menikah dan bagi suaminya setelah menikah. Wanita pada waktu itu hanya dieksploitasi sebagai obyek pemuas nafsu kaum pria. Yang lebih mengerikan di era itu tersebar semacam opini publik bahwa melahirkan anak perempuan adalah aib besar, sehingga mereka (jahiliyah) tidak segan-segan untuk membunuh putrinya hidup-hidup.
(Baca Selengkapnya...)
3. Ancaman Liberalisme, Salafy-Wahabi, Sekulerisme Terhadap Eksistensi Ahlussunnah Wal-Jama'ah.
Agama Islam adalah agama universal, pranata hukumnya masuk dalam semua aspek kehidupan manusia, dalam bidang ekonomi, sosial atau politik. Semua itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam yang mengaturnya, yang akan membawa kedamaian manusia di dunia dan akhirat.
Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW. Sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Firman Allah SWT:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لاَ إِلَهَ إِلاَ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (الأعراف:158)
(Baca Selengkapnya...)
4.Waspadailah Maraknya Pemurtadan Lewat Pluralisme dll.
Ulil Absor Abdalla, Mantan Koordinator JIL yang juga penyambung lidah Yahudi-Amerika yang kafir itu berkata: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar”,"Tidak ada yang disebut hukum Tuhan, misalnya hukum tentang jual beli, pernikahan, pemerintahan dll.", "Al-Qur'an bukan kalamullah, tapi produks budaya Arab. Nabi Muhammad banyak salahnya," memperbolehkan kawin beda agama, "orang Liberal tidak memperbolehkan poligami, tapi juga memperbolehkannya dengan disertai diperbolehkanya poliandri. "melegalkan pelacuran, nikah sejenis, nikah waria, profesi apa saja asal bisa menjadi pemasukan negara" (Kompas, Senin 18 November 2003).menurut Ulil, "Haramnya minuman keras (Khamar) itu bersifat sekunder dan kontekstual, karena itu, Vodka (minuman beralkhohol lebih dari 16 %) boleh jadi di Rusia dihalalkan karena disana udaranya dingin sekali"(Gatra, 21 Desember 2002) berarti berzina dipuncak yang udaranya dingin diperbolehkan, memandang bersifat sekunder dan konstektual.
(Baca Selengkapnya...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar