مقدمة

إنّ الحمد لله تعالى نحمده، ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضللْ فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

وبعد :

Alhamdulillah, berkat Taufiq serta Hidayah-Nya, akhirnya blog sederhana ini dapat terselesaikan juga sesuai dengan rencana. Sholawat salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Bermodal dengan keinginan niat baik untuk ikut serta mendokumentasikan karya ilmiah perjuangan Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, maka sengaja saya suguhkan sebuah blog yang sangatlah sederhana dan amburadul ini, tapi Insya Allah semua ini tidak mengurangi isi, makna dan tujuhan saya.

Blog yang sekarang ini berada di depan anda, sengaja saya tampilkan sekilas khusus tentang beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, mengingat dari Ponpes Al Anwar Karangmangu Sarang sudah memiliki website tersendiri yang mengupas secara umum keberadaan keluarga besar pondok. Tiada lain tiada bukan semua ini sebagai rasa mahabbah kepada Sang Guru Syaikhina Muhammad Najih Maemoen.

Tidak lupa saya haturkan beribu terima kasih kepada guru saya Syaikhina Maemoen Zubair beserta keluarga, terkhusus kepada beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen yang selama ini telah membimbing dan mengasuh saya. Dan juga kepada Mas Fiqri Brebes, Pak Tarwan, Kak Nu'man, Kang Sholehan serta segenap rekan yang tidak bisa saya sebut namanya bersedia ikut memotifasi awal hingga akhir terselesainya blog ini.

Akhirnya harapan saya, semoga blog sederhana ini dapat bermanfa’at dan menjadi Amal yang di terima. Amin.

Selasa, 05 April 2011

Tanggapan Surat Pembaca tentang artikel ANCAMAN LIBERALISME, SALAFY-WAHABI, SEKULARISME TERHADAP EKSISTENSI AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

TANGGAPAN UNTUK PEMBACA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya, kami haturkan terima kasih atas koreksinya. Sebenarnya kehadiran buku ini bukan untuk menyebarkan fitnah terhadap ulama, namun berangkat dari permintaan panitia untuk mengisi acara halaqoh ulama di pondok pesantren Termas Pacitan Jawa Timur. Tujuan kami untuk memberikan informasi kepada para santri tentang paham-paham yang menyimpang agar mereka tidak terpengaruh paham-paham tersebut. Sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam bertholabul ilmi untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan barokah dari ulama-ulama salaf. Mereka adalah generasi yang harus kita selamatkan dari ancaman propaganda zionis international, yang diantaranya lewat jalur pendidikan yang saat ini sudah merambah ke dunia pesantren, yaitu dengan cara memberi pemahaman yang benar tentang islam lewat pengajian al-Quran, as-Sunnah dan qaul-qaul ulama (fiqh) sebagai pelengkap sekaligus penjabaran dari keduanya. Karena biar bagaimanapun keberadaan fiqh mutlak dibutuhkan sebagai bahan diskusi dalam rangka menjawab dan menanggapi masalah-masalah kekinian yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Fiqh merupakan dimensi atau aspek praktis dari syari'at Islam. Sementara itu, Syari'at sendiri adalah apa saja yang ditetapkan Allah SWT bagi seluruh hambaNya berupa hukum-hukum, baik melalui Al Quran, Sunnah Nabi dan juga apa yang berkaitan dengan metode keimanan dan keyakinan kepada Allah SWT, yang menjadi garapan khusus ilmu kalam atau ilmu tauhid. Ada juga syari'at yang berhubungan khusus dengan cara-cara beramal, beribadah, bermuamalah dan beraklakul karimah yang menjadi garapan ilmu fiqh dan tashawwuf. Kalau tradisi pesantren ini dihilangkan, kami khawatir mereka akan mengalami kevakuman, kekosongan jiwa, jiwanya gersang, sehingga dengan mudah pikirannya dimasuki oleh hal-hal negatif yang berujung menjadi teroris mengingat mayoritas orang-orang yang belajar merakit bom dan menjadi teroris adalah jebolan dari orang-orang yang menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber utama ilmu dengan pemahaman-pemahaman yang radikal dan mengesampingkan qaul-qaul ulama sebagai pelengkap.

بسم الله الرحمن الرحيم
وَأَن لَّيْسَ ِلْلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى (النجم : 39)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رواه مسلم

Mengenai ayat dan hadits di atas, Dalam kitab Ar-Ruh, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah mengatakan: Al-Quran tidak menafikan seseorang yang mengambil manfaat dari amal orang lain. al-Quran hanya memberitakan bahwa seseorang tidak memiliki hak apapun, kecuali atas apa yang telah ia lakukan. adapun amal orang lain, akan menjadi hak pelakunya, jika ia menginginkan, amal itu akan ia hadiahkan orang lain, dan jika tidak, maka amal itu akan tetap menjadi miliknya.
Sedangkan hadits tersebut menjelaskan tentang terputusnya amal, bukan terputusnya manfaat sebuah amal. Orang yang telah mati amalnya akan terputus, sedangkan orang yang masih hidup, mereka bisa terus melakukan amal dan pahalanya itu akan menjadi milik mereka sendiri. Namun jika mereka menghendaki, maka pahala dari amal itu bisa mereka hadiahkan pada orang yang telah meninggal.

وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ (الحشر : 10)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا. رواه مسلم

Dalam Kitab I’anatuttholibiin, juz: 3, hal. 378-379, Darul Kutub: Adapun Imam Syafi’i memang berpendapat bahwa pahala bacaan alquran tidak sampai pada mayyit, akan tetapi mayoritas ulama syafi’yyah berpendapat bahwa bacaan tersebut pahalanya bisa sampai kepada mayyit, dan itu qaul yang mu’tamad dan ini disepakati oleh tiga madzhab; madzhab Maliki, Hambali dan Hanafi. Mereka para Jumhur ulama -kata Imam Suyuthi- mengqiyaskan sampainya pahala bacaan al-qur’an kepada mayyit dengan sampainya pahala doa, shodaqoh, puasa, haji dan memerdekakan budak kepada mayyit dan juga bertendensi pada hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ "ولفظ البيهقي : فَاتِحَةُ الْبَقَرَةِ " وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِيْ قَبْرِهِ. رواه الطبراني والبيهقي

Hadist ini walaupun dlo'if akan tetapi di dukung oleh pekerjaan para shahabat dan diteruskan kaum muslimin sampai zaman sekarang tanpa ada yang mengingkarinya sehingga menjadi sebuah konsensus. (Tahqiqul Amal fima yanfa’u al-mayyit mina Al-A’mal karya Sayyid Muhammad) dan inilah pilihan kami, alhamdulillah kami tidak fanatik terhadap imam Syafi’i.

عَنْ أَبِي عُثْمَانَ وَلَيْسَ بِالنَّهْدِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ الْعَلَاءِ. رواه أبو داود
تحفة الأحوذي - (ج 2 / ص 204)
وَقَالَ فِي الْمِرْقَاةِ : قَالَ السُّيُوطِيُّ فِي شَرْحِ الصُّدُورِ : اُخْتُلِفَ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْقُرْآنِ لِلْمَيِّتِ ، فَجُمْهُورُ السَّلَفِ وَالْأَئِمَّةُ الثَّلَاثَةُ عَلَى الْوُصُولِ ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ إِمَامُنَا الشَّافِعِيُّ مُسْتَدِلًّا بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ عَنْ الْآيَةِ بِأَوْجُهٍ :
أَحَدُهَا أَنَّهَا مَنْسُوخَةٌ بِقَوْلِهِ تَعَالَى الْآيَةُ ، أُدْخِلَ الْأَبْنَاءُ الْجَنَّةَ بِصَلَاحِ الْآبَاءِ .
الثَّانِي : أَنَّهَا خَاصَّةٌ بِقَوْمِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى عَلَيْهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ، فَأَمَّا هَذِهِ الْأُمَّةُ فَلَهَا مَا سَعَتْ وَمَا سُعِيَ لَهَا ؛ قَالَهُ عِكْرِمَةُ .
الثَّالِثُ : أَنَّ الْمُرَادَ بِالْإِنْسَانِ هُنَا الْكَافِرُ ، فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ ، فَلَهُ مَا سَعَى وَسُعِيَ لَهُ ، قَالَهُ الرَّبِيعُ بْن أَنَسٍ .
الرَّابِعُ : لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى مِنْ طَرِيقِ الْعَدْلِ ، فَأَمَّا مِنْ بَابِ الْفَضْلِ فَجَائِزٌ أَنْ يَزِيدَهُ اللَّهُ مَا شَاءَ ، قَالَهُ الْحُسَيْنُ بْنُ فَضْلٍ .
الْخَامِسُ : أَنَّ اللاَّمَ فِي الْإِنْسَانِ بِمَعْنَى عَلَى ، أَيْ لَيْسَ عَلَى الْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى الْوُصُولِ بِالْقِيَاسِ عَلَى الدُّعَاءِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعِتْقِ فَإِنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي نَقْلِ الثَّوَابِ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ عَنْ حَجٍّ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ وَقْفٍ أَوْ دُعَاءٍ أَوْ قِرَاءَةٍ ، وَبِمَا أَخْرَجَ أَبُو مُحَمَّدٍ السَّمَرْقَنْدِيُّ فِي فَضَائِلِ عَنْ عَلِيٍّ مَرْفُوعًا : مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ وَهَبَ أَجْرَهُ لِلْأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنْ الْأَجْرِ بِعَدَدِ الْأَمْوَاتِ . وَبِمَا أَخْرَجَ أَبُو الْقَاسِمِ سَعْدُ بْنُ عَلِيٍّ الزَّنْجَانِيُّ فِي فَوَائِدِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى " ، وَبِمَا أَخْرَجَ صَاحِبُ الْخِلَالِ بِسَنَدِهِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُورَةَ يس خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيهَا حَسَنَاتٌ " . وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ وَإِنْ كَانَتْ ضَعِيفَةً فَمَجْمُوعُهَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ لِذَلِكَ أَصْلًا وَأَنَّ الْمُسْلِمِينَ مَا زَالُوا فِي كُلِّ مِصْرٍ وَعَصْرٍ يَجْتَمِعُونَ وَيَقْرَءُونَ لِمَوْتَاهُمْ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ فَكَانَ ذَلِكَ إِجْمَاعًا ، ذَكَرَ ذَلِكَ كُلَّهُ الْحَافِظُ شَمْسُ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَقْدِسِيُّ الْحَنْبَلِيُّ فِي جُزْءٍ أَلَّفَهُ فِي الْمَسْأَلَةِ اِنْتَهَى مَا فِي الْمِرْقَاةِ بِتَقْدِيمٍ وَتَأْخِيرٍ .

Lebih lanjut, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia bisa melakukan aktifitas seperti apa yang di lakukan oleh orang-orang yang masih hidup, seperti menjawab salam orang yang lewat, merasa bahagia ketika diziarahi kerabatnya. Bahkan beliau mengatakan, dalam hadist orang yang mengucapkan salam diibaratkan dengan kalimat “ziaroh”, itu sebagai bukti bahwa orang yang sudah meninggal bisa mengetahui sekaligus menjawabnya dan menunjukkan pula adanya kehidupan di alam baka.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا مِنْ رَجُلٍ يَزُوْرُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَيَجْلِسُ عِنْدَهُ إِلاَّ اسْتَأْنَسَ بِهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقُوْمَ. رواه ابن أبي الدنيا
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. رواه مسلم
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْمَقْبُرَةِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. رواه مسلم
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : إِذَا مَرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ أَخِيْهِ يَعْرِفُهُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ وَعَرَفَهُ وَ إِذَا مَرَّ بِقَبْرٍ لاَ يَعْرِفُهُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ. رواه ابن أبي الدنيا

Masih menurut Ibnu Qoyyim, bahwa kekalahan pasukan kafirin yang jumlah pasukannya lebih besar dibandingkan dengan pasukan muslimin ternyata berkat ikut berperangnya arwah Rosulullah SAW, Abu Bakar R.a., dan Umar R.a. yang sudah meninggal dunia.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa arwahnya orang yang hidup bisa bertemu dengan arwahnya orang yang sudah meninggal dunia lewat mimpi. dengan bukti mimpinya umair bin wahab. dalam mimpinya umair diperintah oleh orang yang sudah meninggal dunia untuk menggali tanah yang didalamnya tersimpan harta ayahnya, kemudian saat bangun umair melaksanakannya dan menemukan harta tersebut.
Begitu juga Menurut Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahab dalam kitab Asshowaiq Al-Ilahiyyah menjelaskan bahwa sesungguhnya para nabi dalam kuburnya melaksanakan sholat, membaca al-Quran, menunaikan ibadah haji. seperti yang dikatakan Al-Qostholani dalam kitab Al-Mawahibu Al-Laduniyyah:

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ وَلَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ إِذَا رَآهُ فِي صُورَتِهِ. رواه البخاري

Guru kami, Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam kitabnya Mafahim menjelaskan bahwa kehidupan di alam barzakh, alam akhirat dan alam-alam setelah alam dunia itu benar-benar ada dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadist, dan Atsar, pernyataan seperti ini jelas menyalahkan anggapan kaum rasionalis yang tidak punya akal sempurna dan selalu di liputi keraguan dan kegundahan hati yang menganggap hal tersebut sangat tidak masuk akal, takhayyul dan hanya sebuah fantasi. Toh padahal dalam hadist-hadits dan atsar-atsar banyak sekali yang menyatakan bahwa orang yang sudah meninggal itu bisa mendengar, merasakan, dan mengetahui orang yang lewat di sekitarnya bahkan membaca al-Qur’an. hal ini di buktikan oleh nabi Muhammad saw ketika membuang dua puluh empat pasukan kafir di sumur Badr seraya bersuara dengan lantang: wahai Abu Jahl, wahai Umayyah bin Kholaf, wahai Utbah bin Robi’ah, wahai Syaibah bin Robi’ah dan fulan bin fulan apakah kalian semua mendapati janji yang di janjikan oleh tuhanmu? karena sesungguhnya kami telah mendapati janji yang di janjikan oleh tuhan kami Allah SWT.
Ketika sayyidina Umar bertanya kepada nabi Muhammad SAW: kenapa engkau berbicara dengan orang yang tak bernyawa? Nabi menjawab: demi Allah, mereka itu lebih mendengar ucapanku dari pada kalian semua, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَالَ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ. رواه مسلم
عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ ح و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرَ لَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ وَظَهَرَ عَلَيْهِمْ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِبِضْعَةٍ وَعِشْرِينَ رَجُلًا وَفِي حَدِيثِ رَوْحٍ بِأَرْبَعَةٍ وَعِشْرِينَ رَجُلًا مِنْ صَنَادِيدِ قُرَيْشٍ فَأُلْقُوا فِي طَوِيٍّ مِنْ أَطْوَاءِ بَدْرٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ. رواه مسلم
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَيِّتَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ إِنَّهُ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا انْصَرَفُوا. رواه مسلم
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ ضَرَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِبَاءَهُ عَلَى قَبْرٍ وَهُوَ لَا يَحْسِبُ أَنَّهُ قَبْرٌ فَإِذَا فِيهِ إِنْسَانٌ يَقْرَأُ سُورَةَ تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ حَتَّى خَتَمَهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ضَرَبْتُ خِبَائِي عَلَى قَبْرٍ وَأَنَا لَا أَحْسِبُ أَنَّهُ قَبْرٌ فَإِذَا فِيهِ إِنْسَانٌ يَقْرَأُ سُورَةَ تَبَارَكَ الْمُلْكِ حَتَّى خَتَمَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ الْمَانِعَةُ هِيَ الْمُنْجِيَةُ تُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ. رواه الترمذي
عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِمْتُ فَرَأَيْتُنِي فِي الْجَنَّةِ فَسَمِعْتُ صَوْتَ قَارِئٍ يَقْرَأُ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا هَذَا حَارِثَةُ بْنُ النُّعْمَانِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَاكَ الْبِرُّ كَذَاكَ الْبِرُّ وَكَانَ أَبَرَّ النَّاسِ بِأُمِّهِ. رواه أحمد

Lebih lanjut beliau mengatakan: Telah diajukan pertanyaan kepada Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab, tentang; pendapat orang-orang yang menyatakan bahwa; 1) Jika kita memohon turun hujan, tidaklah masalah bertawassul dengan orang-orang Shalih, dan 2) Pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa tawassul hanya dibenarkan melalui Nabi Muhammad SAW semata, dikaitkan dengan ungkapan, “Tidak boleh memohon pertolongan dengan perantaraan makhluk.”
Mendengar pertanyaan tersebut, Muhammad Ibn Abd Al Wahhab menjawab: “Perbedaannya sudah sangat jelas. Dan pembicaraan ini sebenarnya bukanlah di sini tempatnya. Kenyataan yang ada, telah menunjukkan bahwa sebagian orang membolehkan tawassul dengan orang-orang shalih. Scdangkan sebagian yang lain mengkhususkan tawassul hanya dengan Nabi Muhammad SAW. Sementara kebanyakan Ulama melarangnya dengan memandang makruh. Semua ini adalah masalah-masalah fiqh. Dan menurut pendapat kami, meskipun hukum yang benar adalah makruh, lantaran pendapat mayoritas, akan tetapi kami tidak menentang dan menolak orang yang mengamalkan tawassul, dan tidak ada ingkar atau menentang dalam masalah-masalah ijtihad (produk pemikiran manusia). Yang kami Cela adalah, orang-orang yang berdo’a atau menyeru kepada makhluk, lebih besar ketimbang seruan dan do’anya kepada Allah. Apalagi mereka pergi ke kuburan, meronta-ronta di dekat pusara Syeikh Abdul Qadir Jailani misalnya, atau lainnya. Dan di sana mereka mohon keselamatan dari malapetaka, mohon lepas dari kemalangan, dan mengajukan berbagai harapannya. Bisakah orang-orang seperti itu tergolong sebagai orang-orang yang menyeru Allah dengan tulus dan tunduk serta patuh kepada-Nya? Seharusnya dalam do’anya, mereka berkata; “Aku bermohon kepada-Mu dengan Nabi-Mu atau dengan para rasul, atau dengan hamba-hamba-Mu yang shalih, atau ketika ia mendatangi kuburan yang terkenal atau tempat lainnya, dan berdo’a di sana, janganlah ia berdo’a dan meminta, kecuali kepada Allah secara tulus dan tunduk kepada-Nya. (Dikutip dari kumpulan fatwa Syeikh Muhammad Ibn ‘Abd Al-Wahhab dalam kitab Majmu’at Al-Muallafat, bab III, halaman 68).
Itulah temuan guru kami, As-sayyid Muhammad Alawy Al-Maliki mengenai fatwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang memakruhkan tawassul, tapi entahlah fatwa tersebut mengandung unsur politik atau tidak, kenyataannya yang terkenal di kalangan ummat Islam adalah sebaliknya, yaitu mengharamkan bahkan mengkafirkannya. Wallahu’alam bis showab.
Dalam masalah bertawassul, kami juga mempunyai pemahaman, bahwa tawassul juga ada yang masy’ru’ (legal) dan juga ada yang haram (ilegal).
Senada dengan permasalahan ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rais ‘am lembaga kajian ilmiyah dan fatwa pemerintah Arab Saudi dalam keputusan lembaga tersebut, yang tertanggal 20/ 21/ 1400 H nomor 1335 menjelaskan: bahwa tawassul bisa dilakukan dengan cara yang bervariasi. Di antaranya ada yang dianjurkan seperti:
Meminta orang lain untuk mendoakan agar rizkinya dimudahkan, sembuh dari sakitnya, mendapatkan hidayah, taufiq dan sebagainya.
Tawassul dengan cara cinta dan mahabbah kepada Nabi atau kedisiplinannya melakukan sunnah, semisal dengan mengucapkan:

اللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ بِحُبِّيْ لِنَبِيِّكَ وَاتِّبَاعِيْ لَهُ أَنْ تُعْطِيَنِيْ

Perbedaan kami dengan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah dalam point pertama, dalam point tersebut beliau mengkhususkan pada orang sholeh yang masih hidup sedangkan menurut kami point itu bersifat umum, baik orang yang masih hidup atau orang yang sudah meninggal dunia. Karena kalau dibedakan sebagaimana fatwa beliau, berarti orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa mendengar salam orang yang ziarah dan menjawabnya, (mengucapkan salam dan menjawabnya termasuk doa) ini bertentangan dengan nash-nash al-Quran, as-Sunnah dan qoul-qul ulama salaf yang memperbolehkan men-talqin mayyit dan menganggapnya sebagai amalan yang baik karena disepakati ummat islam dan bertendensi dengan hadits di bawah ini walaupun dhoif.

عَنْ سَعِيدِ بن عَبْدِ اللَّهِ الأَوْدِيِّ، قَالَ: شَهِدْتُ أَبَا أُمَامَةَ وَهُوَ فِي النَّزْعِ، فَقَالَ: إِذَا أَنَا مُتُّ، فَاصْنَعُوا بِي كَمَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نصْنَعَ بِمَوْتَانَا، أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ:"إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا"، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:"فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ". رواه الطبراني

Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahab dalam kitab Asshowaiq Al-Ilahiyyah menjelaskan: bahwa tawassul adalah sebab yang dilegitimasi oleh syara’ sebagai sarana dikabulkannya permohonan seorang hamba. tawassul dengan para nabi dan wali dengan menyebut asmaul Sholihin wal-Mujahidin diperbolehkan baik disaat mereka masih hidup atau mereka siudah meninggal. Seandainya tawassul bukan sabab syar’I, maka Rasulullah SAW tidak akan mengajarkan orang buta yang datang kepadanya agar bertawassul kepadanya.dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengajarkan kepada orang buta yang ingin sembuh dari butanya untuk berdoa dengan mengucapkan:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي فَقَالَ إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ ذَلِكَ فَهُوَ أَفْضَلُ لِآخِرَتِكَ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ قَالَ لَا بَلْ ادْعُ اللَّهَ لِي فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَأَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتَقْضِي وَتُشَفِّعُنِي فِيهِ وَتُشَفِّعُهُ فِيَّ قَالَ فَكَانَ يَقُولُ هَذَا مِرَارًا ثُمَّ قَالَ بَعْدُ أَحْسِبُ أَنَّ فِيهَا أَنْ تُشَفِّعَنِي فِيهِ قَالَ فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ. رواه أحمد

Sedangkan tawassul yang mengandung bid’ah adalah seperti tawassul kepada syetan, iblis, Roro kidul, menjerit-jerit histeri di kuburan, bertawassul dengan pohon beringin yang paling besar, ruwatan, sesajen, dewa-dewa, dan sebagainya.
Adapun hubungan antara Sekuler-Wahabi, menurut kami selama kita mengetahui sejarah pasti ada, Muhammad Abdul Wahab mulai mempropagandakan ajaran-ajarannya di wilayah Najd dan mendapat dukungan sepenuhnya dari Muhammad Su’ud, penguasa Dir’iyyah, negeri Musailamah al-Kaddzab. Sebagaimana yang telah tersebut dalam buku kami, Muhammad Su’ud adalah seorang politikus ambisius yang mendirikan Saudi Arabia dengan bantuan Inggris dalam melakukan kudeta. Pada tahun 1713 M/ 1125 H terjadi kerjasama antara Muhammad bin Abdul Wahab dan intelejen Inggris, Hampir yang menjadikannya sebagai alat kepentingan politik inggris untuk menghancurkan Khilafah Ustmaniyyah, menghilangkan syarif-syarif Makkah yang notabenenya ber-aqidahkan Ahlussunnah Wal Jama’ah. sebagaimana keterangan kitab: Al-Ma’lumat An-Nafiah karya: Ahmad Jaudat Basya.
Kenyataannya, Saudi Arabia (penyokong gerakan radikalis dan liberalis) tidak pernah peduli dengan invasi Amerika (pendana gerakan-gerakan liberalis) ke Iraq, Afghanistan, Pakistan, agresi Israil ke Palestina, Lebanon, bahkan keduanya saat ini melakukan kerjasama dalam penyerangan ke Yaman utara.

Begitu juga sekuleris dan liberalis, sebuah kerjasama zionis internasional untuk menghancurkan islam, dengan menjauhkan pemahaman islam yang sebenarnya.
Adapun hadist: اختلاف أمتي رحمة kami tidak pernah mencantumkan dalam buku kami, memang hadist tersebut dlo’if akan tetapi menurut disiplin ilmu mustholah hadits boleh digunakan untuk fadlo’ilul a’mal seperti untuk kesatuan dan persatuan ummat islam.

المقاصد الحسنة - (ج 1 / ص 14)
حديث: اختلاف أمتي رحمة، البيهقي في المدخل من حديث سليمان ابن أبي كريمة عن جويبر عن الضحاك عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مهما أو تيتم من كتاب الله فالعمل به لا عذر لأحد في تركه، فإن لم يكن في كتاب الله فسنة مني ماضية، فإن لم تكن سنة مني فما قال أصحابي، إن أصحابي بمنزلة النجوم في السماء، فأيما أخذتم به اهتديتم، واختلاف أصحابي لكم رحمة، ومن هذا الوجه أخرجه الطبراني والديلمي في مسنده بلفظه سواء، وجويبر ضعيف جداً، والضحاك عن ابن عباس منقطع، وقد عزاه الزركشي إلى كتاب الحجة لنصر المقدسي مرفوعاً من غير بيان لسنده ولا صحابيه وكذا عزاه العراقي لآدم بن أبي اسام في كتاب العلم والحكم بدون بيان بلفظ: اختلاف أصحابي رحمة لأمتي، قال: وهو مرسل ضعيف، وبهذا اللفظ ذكره البيهقي في رسالته الأشعرية بغير اسناد، وفي المدخل له من حديث سفيان عن أفلح بن حميد عن القاسم بن محمد قال: اختلاف أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم رحمة لعباد الله، ومن حديث قتادة أن عمر بن عبد العزيز كان يقول: ما سرني لو أن أصحاب محمد صلى الله عليه لم يختلفوا لأنهم لو لم يختلفوا لم تكن رخصة، ومن حديث الليث بن سعد عن يحيى بن سعيد قال: أهل العلم أهل توسعة. وما برح المفتون يختلفون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يعيب هذا على هذا إذا علم هذا، وقد قرأت بخط شيخنا: إنه يعني هذا الحديث حديث مشهور على الألسنة، وقد أورده ابن الحاجب في المختصر في مباحث القياس بلفظ: اختلاف أمتي رحمة للناس، وكثر السؤال عنه، وزعم كثير من الأئمة أنه لا أصل له، لكن ذكره الخطابي في غريب الحديث مستطرداً، وقال اعترض على هذا الحديث رجلان، أحدهما ماجن والآخر ملحد، وهما اسحاق الموصلي وعمرو بن بحر الجاحظ، وقالا جميعاً: لو كان الاختلاف رحمة لكان الاتفاق عذاباً، ثم تشاغل الخطابي برد هذا الكلام، ولم يقع في كلامه شفاء في عزو الحديث، ولكنه أشعر بأن له أصلاً عنده، ثم ذكر شيخنا شيئاً مما تقدم في عزوه.

Sedangkan penghormatan kepada Nabi lewat peringatan maulid Nabi, memang hal yang baru yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi, shahabat dan tabiin. namun adanya perintah dan anjuran untuk menghormati Nabi pada hari kelahirannya tersebut sudah tersirat dan terinspirasi didalam jiwa sebuah hadits Nabi SAW. Seandainya para shahabat tidak pernah melakukannya menurut kami karena mereka sudah hidup berdekatan dengan Nabi, melayaninya, dengan mengaji dan berjihad karena subtansi dari peringatan maulid Nabi adalah ekspresi kebahagiaan dan rasa syukur akan lahirnya Nabi Muhammad SAW, itu adalah anugerah, dan setiap anugerah Allah SWT harus kita terima dengan mensyukurinya.
Menurut pandangan kami, peringatan Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW bisa diqiyaskan dengan maulidiyyah.
Jadi walaupun para shahabat dan tabi’in tidak pernah melakukannya bukan berarti hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan satu qo’idah fiqhiyyah:

الأَصْلُ فِي العَادَاتِ وَالمُعاَمَلاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Hadits Nabi tersebut adalah:

عَنْ ابْنِ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. رواه مسلم

Bedanya, kalau puasa senin adalah termasuk ibadah, sedangkan acara peringatan maulidiyyah hanyalah sebatas tradisi masyarakat bukan ibadah.

Di jelaskan dalam kitab Husnu at-Tafahhum Wa ad-Darki li Mas’alati at-Tarki karya: Abul Fadhol Abdulloh al-Ghimmari, bahwa imam as-Sakhowi berkata: peringatan maulid Nabi itu terjadi setelah abad tiga yang diprakarsai oleh Mu’iz li Dinillah al-Fathimi di Kairo pada tahun 362 H. kemudian diteruskan oleh penguasa Arbil, yaitu Raja Mudhoffar Abu Sa’id al-Kubkuri bin Zainuddin Ali bin Buktikin pada kurun enam sampai sekarang.
Kami hanya tidak rela kebiasaan-kebiasaan baik yang sudah turun menurun ini dihilangkan, karena acara peringatan maulid adalah ungkapan rasa syukur dan bahagia atas lahirnya Nabi yang membawa petunjuk sepanjang zaman.
Pengaruhnya menurut pandangan kami adanya misi kristenisasi, penyebaran paham-paham yang menyimpang seperti liberalis, sekuleris, kejawen, gerakan-gerakan islam modern dan paham-paham sesat lainnya yang terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta bisa terbendungkan dengan adanya peringatan maulid tersebut, asalkan masih membaca kitab-kitab maulid seperti Ad-diba’i, Al-barjanzi, Simtudduror dan Burdah. Satu contoh di Betawi, gencarnya kristenisasi di sana tidak mampu mempengaruhi masyarakatnya, karena mereka sangat kuat menanamkan rasa mahabbah kepada Nabi lewat peringatan-peringatan maulid, isro’ mi’roj sehingga seringnya mereka berkumpul dengan Habaib, Kyai, orang-orang sholeh, keimanan mereka semakin kuat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh transformasi budaya Barat.
Syekh Abu Abdillah bin al-Haj dalam kitabnya al-Madkhol mengupas secara detail tentang peringatan maulid Nabi, beliau menyimpulkan bahwa peringatan tersebut sebagai implementasi rasa syukur terhadap Allah SWT dan Rosul-Nya. beliau juga mencela dengan peringatan-peringatan tersebut yang mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Melihat fenomena di atas, Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukannya karena beliau khawatir peringatan-peringatan tersebut dianggap suatu kewajiban, dan inilah bentuk kasih sayang beliau terhadap ummatnya.

Kami juga mengharamkan acara-acara tersebut jika sampai terjadi ikhtilath baina ar-rijal wa an-nisaa`, bermewah-mewahan melampaui batas, menggunakan alat musik, adanya muballigh yang sering bergurau, bicara jorok/ kotor dan lain sebagainya.
Masalah kami menukil buku-buku karya: Bpk. Hartono Ahmad Jaiz, itu sebatas kami membutuhkan informasi tentang masalah-masalah kekinian yang berhubungan dengan liberalisme, sekulerisme dan paham-paham yang menyimpang lainnya, walaupun kami tidak sependapat dengan beliau dalam beberapa masalah.
Adapun sifat wujud bagi Allah SWT, adalah sifat Nafsiyyah (al-Wujud Ainul Maujud) jadi sifat wujud merupakan sifat yang suatu dzatnya tidak bisa di-rasio kecuali dengan sifat tersebut. Namun wujudnya Allah SWT itu berbeda dengan makhluk karena Allah SWT mempunyai sifat wahdaniyyah fi-dzat wa-shifat wal-af’al. berarti wujudnya Allah SWT jelas beda dengan manusia, kalau wujudnya manusia tersusun dengan beberapa juz seperti daging dan tulang maka wujudnya Allah SWT tidak demikian.
Menurut kesepakatan ulama Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah bahwasanya keberadaan Allah SWT. itu tidak jisim namun kaum wahabiyyah lebih condong ke tajsim. Dalam hal ini kami mengajak untuk bersama-bersama menyepakati bahwa keberadaan Allah SWT, jauh dari kekurangan-kekurangan jisim seperti merasa capek, mengantuk, tidur, mempunyai syahwat, menangis (sebagaimana anekdot Gus-Dur) dan menyesal setelah menciptakan langit dan bumi (sebagaimana anggapan orang-orang yahudi). Allah SWT berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ (الشورى ص: 11)

Akhirnya, kami mengajak kepada semua komponen yang ada untuk bersama-sama memerangi kemaksiatan dan kekufuran yang terang-terangan terjadi di mana-mana, tradisi Hindu-Budha masih berkembang subur di tengah-tengah masyarakat kita, seperti ruwatan, larung sesajen, sedekah bumi, sedekah laut, mitung dino, transformasi budaya barat lewat media masa, media elektronik secara sistematis dengan melupakan perbedaan yang bersifat furu’iyyah. Gus-Dur sudah meninggal, namun ajaran-ajarannya yang sekuleris, liberalis, pluralis, syi’i, kejawen yang diwariskan kepada generasi dan orang-orang didikannya seperti Sa’id Aqil Siradj, Masdar Farid Mas’udi dan Ulil Absor Abdalla sebagaimana yang telah kami sebut dalam buku kami, selalu mengintai di sekitar kita. Kita dituntut untuk lebih kreatif dan kritis terhadap perkembangan zaman. Apalagi akhir-akhir ini, mereka sudah memasuki wilayah pesantren yang merupakan benteng pertahanan islam dengan memberikan cap-cap buruk pada pesantren sebagai sarang teroris, kolot dan sebagainya. Mereka menyuarakannya dengan berbagai cara, beredarnya Film Perempuan Berkalung Sorban, garapan sutradara muda Hanung Bramantyo, novel Ayat-Ayat Cinta karya Habiburrahman el-Shirozy (mengandung pluralisme) dan film Kiamat 2012 (film dari Amerika yang disutradarai oleh Roland Emmerich), sinetron Hareem sutradara S. Subakti I.S, dan sinetron Inayah yang disutradarai Aateq Syach adalah salah satu paket dari Barat untuk memberikan cap buruk pada pesantren khususnya dan agama islam pada umumnya.
Tayangan Idol, KDI, Idola Cilik juga tidak luput dari upaya mereka untuk menggerogoti aKidah ummat islam, yaitu ‘pengidolaan satu bintang pujaan atau “blind devotion”, yakni, ‘ketaatan yang membabi-buta’.
Usul pencabutan UU PNPS (Undang-Undang Program Nasional Pengembangan Standar) sebagai buntut kasus Ahmadiyyah oleh orang-orang yang bergabung dalam wadah organisasi AKKBB (Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), yaitu organisasi yang merupakan aliansi cair dari 64 organisasi, kelompok, dan lembaga swadaya masyarakat, yang di dalamnya termasuk Lakpesdam NU dan Fatayat NU. PNPS merupakan undang-undang yang melarang setiap orang atau organisasia atau aliran kepercayaan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama yang dianut di Indonesia, usulan gelar pahlawan nasional kepada Gus-Dur yang dilakukan melalui forum diskusi, doa bersama lintas agama juga salah satu bentuk intervensi dari Zionis Internasional.
Partai komunis indonesia (PKI) sebuah organisasi yang telah di larang di indonesia hendak bangkit, kali ini muncul di facebook lengkap dengan lambang palu arit yang hingga saat ini anggotannya sudah mencapai 2.087 orang dan di perkirakan akan terus bertambah.
Munculnya paham Baha`iyyah, suatu paham yang didirikan oleh Mirza Ali Muhammad Asy-Syairazi dari Iran yang masuk Indonesia sekitar tahun 1878. Sejak pemerintahan Soekarno aliran ini sudah dilarang di Indonesia, namun pada pemerintahan Gus-Dur justru diresmikan.
Kini aliran yang mempunyai tujuan penyatuan agama-agama tersebut tambah berkembang, dilaporkan oleh okezone edisi oktober 2009, aliran Bahai berkembang di desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung dan juga di Blitar, Jawa Timur.
Sekali lagi kami mengajak semua komponen ummat islam yang ada, untuk bersama-sama menyelamatkan akidah ummat islam dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Inilah jawaban singkat dari kami, tentunya terdapat kekurangan di sana-sini. Seandainya ada jawaban yang kurang detail, atau bahkan ada pertanyaan yang belum terjawab kami mohon maaf. Semua itu disebabkan kesibukan kami mengurus pesantren. Sebenarnya kami bukan seorang penulis ulung/ terkenal, karena kehadiran buku-buku kami baik yang berbahasa arab atau indonesia semua hanyalah sebuah kebetulan, yaitu atas permintaan beberapa panitia untuk mengisi suatu acara. Itu pun sebatas fotocopy. akhirnya dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Semoga Allah SWT mengampuninya.

Wallahu’alam Bishowab.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sarang, 4 Shofar 1431 H.

Hamba Allah
H. Muhammad Najih Maimoen