مقدمة

إنّ الحمد لله تعالى نحمده، ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضللْ فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

وبعد :

Alhamdulillah, berkat Taufiq serta Hidayah-Nya, akhirnya blog sederhana ini dapat terselesaikan juga sesuai dengan rencana. Sholawat salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Bermodal dengan keinginan niat baik untuk ikut serta mendokumentasikan karya ilmiah perjuangan Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, maka sengaja saya suguhkan sebuah blog yang sangatlah sederhana dan amburadul ini, tapi Insya Allah semua ini tidak mengurangi isi, makna dan tujuhan saya.

Blog yang sekarang ini berada di depan anda, sengaja saya tampilkan sekilas khusus tentang beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen, mengingat dari Ponpes Al Anwar Karangmangu Sarang sudah memiliki website tersendiri yang mengupas secara umum keberadaan keluarga besar pondok. Tiada lain tiada bukan semua ini sebagai rasa mahabbah kepada Sang Guru Syaikhina Muhammad Najih Maemoen.

Tidak lupa saya haturkan beribu terima kasih kepada guru saya Syaikhina Maemoen Zubair beserta keluarga, terkhusus kepada beliau Syaikhina Muhammad Najih Maemoen yang selama ini telah membimbing dan mengasuh saya. Dan juga kepada Mas Fiqri Brebes, Pak Tarwan, Kak Nu'man, Kang Sholehan serta segenap rekan yang tidak bisa saya sebut namanya bersedia ikut memotifasi awal hingga akhir terselesainya blog ini.

Akhirnya harapan saya, semoga blog sederhana ini dapat bermanfa’at dan menjadi Amal yang di terima. Amin.

Jumat, 18 Februari 2011

Surat Untuk DPR (Perihal Ahmadiyyah) Oleh: KH. Najih Maemoen

Kepada yth;
Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan
Di-
JAKARTA

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين أشهد أن لاإله إلاالله وحده لاشريك له الملك الحقّ المبين والصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد:

Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Ahmadiyyah semalam yang menghasilkan kesimpulan perlunya dialog lebih lanjut untuk mencari solusi. Politikus dari dua fraksi PPP dan PKB yang mengusulkan perlunya dibentuk Panitia Kerja Ahmadiyyah. Ide ini pertama kali dilansir oleh bapak Hasrul Azwar dari Partai Persatuan Pembangunan dan disambut oleh politikus asal PKB, bapak Ali Maschan Moesa.
Kami sangat prihatin atas usulan agar DPR membentuk Panja Ahmadiyyah, menurut kami sama halnya melemahkan dan tidak lagi percaya keputusan MUI sebagai lembaga pemerintahan yang dalam hal ini punya wewenang penuh, yang sudah menfatwakan sesat pada tahun 1980 terhadap aliran Ahmadiyyah dan eksistensi dari SKB tiga menteri.
Menurut kami, desakan masyarakat agar Ahmadiyyah dibubarkan adalah hal yang wajar. MUI sejak awal menyatakan, kalau organisasi tersebut menyimpang harus dibubarkan saja atau Ahmadiyyah menyebutkan diri mereka sebagai kelompok non muslim. Dalam hal ini, Ahmadiyyah adalah aliran kafir yang sudah keluar dari Islam, karena mereka punya nabi dan kitab suci sendiri.
Sebelumnya fatwa serupa juga datang dari pemerintah Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Rabithah ‘Alam Islami dan pemerintah Arab Saudi dengan mengeluarkan fatwa sesat dan kafir.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan SKB tiga Menteri itu harus dipertahankan, dalam rangka mengatur jalannya ekspansi tiap-tiap agama. Karena dalam Pembukaan UUD ‘45 disebutkan bahwa negara kita merdeka atas rahmat Tuhan yang Maha kuasa.
Oleh karenanya, kehidupan umat beragama di Indonesia harus diatur oleh negara, karena Indonesia bukan negara sekuler. Kalau SKB tersebut sampai dicabut, sebagaimana tuntutan AKKBB, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan dimana-mana, bukan malah tambah baik, justru yang minoritas akan menikam yang mayoritas dan sebaliknya dan menguntungkan kelompok liberal dan juga para penoda agama. Juga tidak perlu direvisi apalagi dicabut, hanya implementasinya yang perlu diperbaiki.
Kalau usulan ini tetap dijalankan, kami kawatir orang-orang Ahmadiyyah yang berpusat di London dan disokong dana besar-besaran dari negara-negara zionis itu akan semakin bebas berkeliaran dan menyebarkan ajarannya, bahkan bukan tidak mungkin mereka akan masuk ke lembaga-lembaga pemerintahan, Press dan lembaga-lembaga lainnya, dan akhirnya minta diresmikan ajaran dan sarananya, termasuk naik haji bukan ke Makkah.
Pernyataan bapak Hasrul Azwar dan Ali Maschan Moesa atas ketidaksetujuan dibubarkannya Ahmadiyyah menurut kami kurang tepat, buktinya, selama 81 tahun, umat islam di Indonesia mengadakan dialoq dengan mereka, membendung mereka secara ilmiyah, tapi mereka tetap saja bersikukuh dengan kesesatannya. Maka solusi paling tepat harus dibubarkan.
Akhirnya kepada fraksi DPR Partai Persatuan Pembangunan dan partai-partai islam lainnya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan serentak dalam menghadapi bahaya ajaran aliran Ahmadiyyah pasca pembubarannya,:
1. Memberi pembinaan kepada orang-orang Ahmadiyyah untuk diajak kembali ke ajaran Islam yang benar.
2. Pemerintah atau lembaga-lembaga islam harus melakukan inventarisasi kegiatan Ahmadiyyah di tempat-tempat ibadah mereka, di sekolah-sekolah, panti-panti asuhan dan di semua tempat kegiatan mereka, dan memberitahu pada umat islam siapa-siapa yang termasuk Ahmadiyyah, tidak membolehkan menjalin hubungan persaudaraan lewat pernikahan, politik partai-partai islam, supaya umat islam mampu menjaga jarak agar tidak terperosok ke dalam jerat mereka.
3. Tidak memberi kesempatan kepada orang-orang Ahmadiyyah untuk masuk ke lembaga-lembaga pemerintahan, pers dan melarang mereka berhubungan dengan masyarakat lain dalam soal sosial, politik, budaya dan memperkaya diri yang berakibat membesarnya kelompok mereka.
4. Menjelaskan dan menyebarkannya ke masyarakat semua penyelewengan Ahmadiyyah.

Tragedi Cikeusik,Temanggung, penyerangan pesantren di Bangil Pasuruan, tidak menutup kemungkinan adalah hasil rekayasa mereka sendiri dan bagian dari konsfirasi jahat yahudi internasional untuk mencari simpati dukungan ummat islam dan dunia international. Tapi alangkah prihatinnya kalau dukungan tersebut malah justru datang dari partai-partai yang di dalamnya banyak ulama, kiai, tokoh-tokoh islam. Mana realiasasi dukungan partai islam terhadap UU PNPS dan SKB tiga menteri juga bentuk tanggung jawab terhadap tuntutan masyarakat dan keresahan mereka atas kelompok ini yang selalu saja membuat resah dimana-mana, mulai munculnya sampai sekarang, dan mungkin sampai datangnya ad-Dajjal, bikin fitnah dan bikin masalah….?
Syari’at Islam memberi hukuman pembunuhan terhadap orang yang murtad, seperti Ahmadiyyah dan pemikiran Jaringan Islam Liberal, akan tetapi kita menyadari sebagai warga Indonesia yang tunduk dan terikat dengan Pancasila dan UUD 1945 dan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka solusinya adalah mentaati UU No 1/ PNPS/ 1965 tentang penistaan dan penodaan agama dan SKB tiga menteri. Mengenai hal-hal yang menyangkut teknis di lapangan, dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mematuhi administrasi peraturan yang ada.
والسّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Rembang, 17 Pebruari 2011

H. Muh. Najih Maimoen Zubair
Tembusan kepada:
1. Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan.
2. Fraksi-fraksi Islam di DPR.
3. Kementerian Dalam Negeri RI
4. Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan RI
5. Majlis Ulama Indonesia.
6. Mahkamah Konstitusi
7. Kejaksaan Agung RI
8. Kementerian Agama RI