Bapak Mahfudl M.D.,
Pimpinan Mahkamah Konstitusi
Di
JAKARTA
Assalamu'alaikum War. Wab
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, Wassholatu Wassalamu 'Ala Rasulillah, Sayyidina Muhammad Ibni Abdillah, Wa 'ala alihi Wa Shohbihi Wama Walah, Amma Ba'du:
Sehubungan dengan insiden Bekasi dan wacana tuntutan pencabutan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006 (SKB) dua Menteri, terkait dengan prosedur pendirian tempat ibadah oleh Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, kami selaku bagian dari umat islam Indonesia menolak keras atas tuntutan dan pencabutan surat keputusan tersebut.
Islam mengakui realitas kemajemukan atau pluralistik. Islam menghargai kebebasan beragama dan kepercayaan masing-masing, bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan. Mengenai hal-hal yang menyangkut teknis di lapangan, seperti pembangunan tempat ibadah dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mematuhi administrasi peraturan yang ada.
Kami setuju atas pernyataan Presiden SBY saat bertemu dengan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) , bahwa SKB dua Menteri yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah itu bertujuan baik dan sudah memenuhi prosedur, seandainya dipandang masih ada kekurangan dan perlu diperbaiki, mari kita perbaiki bersama-sama, negara ini milik kita bersama, pemerintah terbuka untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai pandangan yang kita anut bersama.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan SKB dua Menteri yang mengatur prosedur pendirian rumah ibadah itu harus dipertahankan, dalam rangka mengatur jalannya ekspansi (penyebaran ajaran) tiap-tiap agama. Karena dalam UUD 45 disebutkan Negara kita merdeka atas rahmat tuhan yang maha kuasa.
Oleh karenanya, kehidupan umat beragama di Indonesia harus diatur oleh Negara, karena Indonesia bukan Negara sekuler. Kalau SKB tersebut sampai dicabut, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan dimana-mana, bukan malah tambah baik, justru yang mayoritas akan memakan yang minoritas dan seterusnya.
Insiden Bekasi, janganlah ditumpangi demi tercapainya misi-misi tertentu. Semua pihak harus bisa berfikir efektif, untuk tidak mengaitkan kasus HKBP dengan masalah yang lebih luas. SKB dua Menteri tersebut harus dilihat dalam konteks wilayah Indonesia yang luas, bukan hanya wilayah dengan mayoritas penduduk beragama islam, tapi kawasan dengan umat beragama lain. Jadi adanya SKB dua menteri tersebut sudah sesuai dengan budaya masyarakat kita yang majmuk, tidak perlu direvisi apalagi dicabut, hanya implementasinya yang perlu diperbaiki.
Semoga bapak diberi pertolongan dan kekuatan oleh Allah SWT, mampu menyelesaikan segala persolan bangsa Indonesia, yang akhir-akhir ini banyak pihak–pihak yang tidak bertanggungjawab ingin mengobok-obok dan memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, Kami yakin, insiden Bekasi dengan penusukan Pendeta Hasean Lombatoruan, kasus Timor-Timor, Ambon, Maluku, Malaysia, isu terorisme, isu pembakaran al-Quran dan sebagainya adalah bagian dari konsfirasi jahat internasional. Semoga bapak mampu menjalankan lembaga ini dengan kokoh dan independent tanpa adanya intervensi pihak luar.
Wassalamu'alaikum War. Wab.
Rembang, 17 September 2010
H. Muh. Najih Maimoen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar