Bapak Pimpinan Mahkamah Konstitusi
Di
JAKARTA
Assalamu’alaikum War. Wab.
Alahamdulillah, asyhadu an lailahaillallah wah dahu lasyarikalahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluhu, was ssholatu wassalamu ‘ala khotamin nabiyyin, sayidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in, amma bahdu:
Sehubungan dengan penolakan dan usulan pencabutan Undang-undang PNPS (Program Nasional Pengembangan Standar) No 1 tahun 1965, oleh orang-orang Liberalis, Sekuleris, Pluralis yang tergabung dalam organisasi AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan),
Bersama ini kami selaku bagian dari umat Islam Indonesia menolak keras jika UU tersebut dicabut, seandainya hal itu sampai terjadi, penodaan dan penistaan agama akan semakin luas, aliran-aliran sesat tumbuh dan berkembang bebas, aqidah islam akan diacak-acak menurut penafsiran mereka, yang menganggap semua agama sama, semua menuju kebenaran, tidak ada hukum Allah SWT, yang ada hanya hukum manusia, dan adzab Allah SWT akan terus bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Hal ini kami sampaikan dalam rangka membela kemurnian ajaran Al-Qur’an dan Aqidah Ahlissunnah Wal-Jama'ah demi menjaga stabilitas Negara Republik Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari intervensi zionis internasional .
Gus-Dur sebagai agen zionis nasional sebelum meninggal dunia, yang jauh sebelumnya pernah mengusulkan pencabutan TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan komunis, pernah mengajukan uji materiil UU no 1/ PNPS/ 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama. Menurut Gus-Dur, undang-undang tersebut dianggap diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama, sehingga bertetangan dengan pasal 28 huruf E dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. ini berarti memberi peluang dan angin segar terhadap munculnya bahaya Laten Komunis dan Laten China dan lain-lainnya yang diprakarsai oleh Liberalisme, Sekulerisme, Pluralisme serta Neo-Liberalisme untuk mengeroyok kita.
Berangkat dari hal tersebut, diperlukan adanya ghiroh agama yang kokoh dan kontinyu dalam membela ajaran yang diridloi oleh Allah SWT, serta perlunya merapatkan barisan dari semua komponen islam dan nasionalis yang ada dalam membendung dan menghadang pihak-pihak yang melakukan konspirasi jahat, Kami juga menghimbau dengan sangat kepada pihak-pihak yang terkait, baik pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Badan Intelejen Negara (BIN) Polisi Republik Indonesia (POLRI), organisasi-organisasi islam maupun komponen-komponen pembela agama Islam lainnya, supaya menjembatani dan mendukung pelarangan aliran-aliran sesat di Indonesia yang lain, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), Ahmadiyyah, Bahaiyyah, Lia Eden dan pengikutnya, nabi-nabi palsu seperti Ahmad Moshaddeq, Abdurrahman, Aliran Milat Ibrahim di Kuningan, Surga Eden di Cirebon, LDIII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), yayasan-yayasan milik Syiah yang sudah difatwakan oleh MUI sebagai aliran sempalan yang sesat. dan yang sejenisnya. Serta menolak usulan beberapa elemen masyarakat yang mengusulkan gelar kepada Gus-Dur sebagai pahlawan nasional, karena dia pernah meminta kepada masyarakat Aceh untuk menjadikannya sebagai nabinya orang aceh, dia juga pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang paling porno sedunia. Ini adalah termasuk bagian dari penistaan dan penodaan terhadap agama islam. Langkah ini wajib kita lakukan guna menyelamatkan umat Islam Indonesia dari kesesatan aqidah, dekadensi morall dan musibah yang berkepanjangan.
Menurut kami, justru yang lebih pantas dicabut dan dibubarkan adalah organisasi AKKBB. Karena organisasi ini membawa misi zionis Internasional yang ingin merubah dasar Negara Indonesia yang berketuhanan yang maha esa, menjadi Negara Komunis (Atheis), dengan menyebarkan paham pluralis, doa bersama lintas agama, demokrasi, penolakan UU PNPS tersebut yang mengatur penodaan dan penistaan sebuah agama, sehingga setiap orang akan bebas menafsirkan suatu agama, aliran-aliran baru akan terus bermunculan tanpa adanya UU yang mengaturnya.
Sebagai bukti, Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah organisasi yang telah dilarang di Indonesia hendak bangkit, kini muncul di facebook lengkap dengan lambang palu arit yang hingga saat ini anggotanya sudah mencapai 2.087 orang dan diperkirakan akan terus bertambah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, harus bersikap tegas, demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari rongrongan dan intervensi pihak asing yang ingin merubah Negara Indonesia menjadi Negara yang tidak berketuhanan yang maha esa. Apapun keputusannya, akan dimintai pertanggungjawaban didunia dan akhirat.
Demikian surat pernyataan kami, besar harapan semoga ajaran yang dibawa Rosulullah SAW dan para Shahabatnya betul-betul bisa teraplikasikan dan senantiasa berlaku dibumi nusantara tercinta ini.
Wasalamu’alaikum war. Wab.
Rembang, 27 januari 2010
Hamba Allah SWT
H. Muhammad Najih MZ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar