Kepada yth;
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Menteri Agama RI
Departemen Penerangan RI
Fraksi-Fraksi Islam di DPR
Kaum Muslimin Indonesia
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Berhubungan dengan rencana pemutaran film "Tanda Tanya" garapan sutradara Hanung Bramantyo di SCTV,29 Agustus 2011 jam 20.30 wib, kami mengutuk keras pemutaran film tersebut karena film tersebut sangat kental dan mengandung Pluralisme dan komunisme, dan ini bisa menghantarkan umat islam pada pendangkalan akidah, akibatnya tanpa di sadari umat islam akan menjadi murtad dengan sendirinya.
Yahudi memang memiliki banyak cara menjauhkan umat Islam dari agamanya. Dalam dunia perfilman, muncul Hanung Bramantyo dengan film-filmnya yang mengandung pluralisme agama dan mendukung pemurtadan.
Sebelumnya, lewat filmnya Ayat-Ayat Cinta, Perempuan Berkalung Surban (PBS) Hanung telah mendapat kecaman dari umat Islam karena filmnya mengandung pluralisme agama, menghina serta mendiskreditkan kiai dan pesantren. Kini Hanung tidak bertaubat dan meminta maaf kepada umat Islam tapi malah kelakuannya menjadi-jadi dan semakin memuakkan. Film terbaru garapan Hanung yang berjudul '?' (baca: Tanda Tanya, dinilai MUI telah menyebarkan paham syirik modern bernama “pluralisme agama dan komunisme”. Kalau sudah begini, masihkah kita diam wahai tokoh-tokoh Islam, kiai-kiai, ulama-ulama pesantren…..???
Maka sangat sungguh disayangkan tindakan Nusron Wahid yang mengatasnamakan GP anshor yang akan mendukung penayangan film tersebut di SCTV dan akan pasang badan menjadi barisan terdepan mencegah aksi-aksi umat islam yang ingin membatalkan penanyangan film tersebut termasuk aksi sweping yang dilakukan FPI ke stasiun SCTV.
Sebagai anggota DPR RI, Nusron Wahid mestinya tahu,bahwa film Tanda Tanya sudah diputuskan oleh MUI sesat dan menyesatkan,karena berbau pluralisme dan komunisme. Selain kedua paham tersebut bisa mendangkalkan akidah yang berakibat kekufuran, paham pluralisme juga telah dinyatakan sesat oleh MUI, melalui surat keputusan No.7/ Munas VII/ MUI/II/ 2005, pada tanggal 22 Jumadhal Akhir 1426 H./ 29 juli 2005 M. begitu juga penyebaran ajaran komunis (atheis) telah diatur undang-undang TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunisme dan undang-undang NO 1/ PNPS/ 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama.
Pluralisme agama adalah suatu paham kufur yang mengajarkan bahwa semua agama sama dan karenanya setiap agama adalah relative. Apa yang dilakukan oleh Nusron Wahid mengandung penistaan agama,yang sudah diatur oleh undang-undang NO 1/ PNPS/ 1965, karena Nusron Wahid berbicara atas nama lembaga agama, GP Anshar. Begitu juga muatan dan misi menyebarkan ajaran komunis yang ada di dalam film Tanda Tanya adalah bertentangan dengan UU TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan penyebaran ajaran komunisme (atheis).
Dalam bingkai ke-Indonesiaan, Paham Pluralisme agama yang diusung dan disebarkan oleh GusDur cs akan berdampak negative,yaitu memberi peluang akan munculnya aliran-aliran baru,penodaan dan penistaan agama,sehingga setiap orang akan bebas menafsirkan suatu agama dengan seenaknya.
Kalau agama sudah ditafsirkan sesuai dengan paham pluralisme, sekulerisme dan liberalisme, maka berarti memberi angin segar terhadap muncul dan berkembangnya kembali ajaran bahaya laten komunis (atheis). berarti siapa saja,ulama, kiai,tokoh-tokoh masyarakat,ormas-ormas islam yang ikut mendukung atas pemutaran film tersebut,atau ikut andil lahirnya film tersebut dan atau bahkan ikut menyebarkannya, berarti mereka sudah di bawah lingkaran laknat Allah SWT.
Kami menghimbau kepada pemerintah Republik Indonesia dan pihak-pihak yang terkait untuk memboikot dan menarik pengedaran film tersebut, karena telah melanggar undang-undang TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunisme dan undang-undang NO 1/ PNPS/ 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama.
Semoga kita umat islam diberi kekuatan Allah SWT untuk melawan segala bentuk kemungkaran, dan diselamatkan Allah SWT dari kekufuran yang nyata dan tidak nyata. Amin ya Rabbal 'alamin.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sarang,Rembang, 28 Ramadlan 1432 H.
KH. Muhammad Najih Maimoen